Selasa, 07 Juni 2016

Materi Pembelajaran Tentang Rasul-Rasul itu Kekasih Allah Swt

Materi Pembelajaran Tentang Rasul-Rasul itu Kekasih Allah Swt

   Keimanan seseorang itu tidak sah sampai ia mengimani semua Nabi dan Rasul Allah Swt. Dan membenarkan bahwa Allah Swt. Telah mengurus mereka untuk membimbing dan mengluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya kebenaran. Allah Swt. Juga mewajibkan setiap orang Islam supaya beriman kepada semua Rasul yang diutus oleh-Nya, Tanpa membeda-bedakan antara rasul yang satu dan yang lainnya.
     
      Diantara para Rasul itu, Ada yang diceritakan dalam Al-Quran dan ada pula yang tidak diceritakan. Adapun Rasul-Rasul yang diceritakan dalam Al-Quran berjumlah dua puluh lima orang. Pada setiap umat pasti ada Rasul sebagai teladan hidup yang harus diikuti ajarannya dan diteladani jejaknya.

   Firman Allah Swt.:

aamana alrrasuulu bimaa unzila ilayhi min rabbihi waalmu/minuuna kullun aamana biallaahi wamalaa-ikatihi wakutubihi warusulihi laa nufarriqu bayna ahadin min rusulihi waqaaluu sami'naa wa-atha'naaghufraanaka rabbanaa wa-ilayka almashiiru
[2:285] Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta'at." (Mereka berdo'a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."

   Pada setiap umat, Allah pasti mengutus seorang Rasul. Rasul diutus oleh Allah Swt. Untuk membimbing umat manusia agar berjalan dalam rel yang benar. Yang sering terjadi adalah ketika masih ada Rasul, Mereka masih mengikuti ajarannya, Tetapi ketika Rasul tidak ada, Umat mulai menjauhi ajarannya. Bahkan, Ada yang mengaku dirinya sebagai Rasul.


A. Pengertian Iman Kepada Rasul-Rasul Allah Swt.

   Iman kepada Rasul berarti meyakini bahwa Rasul itu benar-benar utusan Allah Swt. Yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat.

1.) Nabi : Manusia pilihan yang diberi wahyu oleh Allah Swt. Untuk dirinya sendiri dan tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pada umatnya.

2.) Rasul : Manusia pilihan Allah Swt. Yang diangkat sebagai utusan untuk menyampaikan firman-firman-Nya kepada umat.manusia agar dijadikan pedoman hidup.


   Mengimani Rasul-Rasul Allah Swt. Merupakan kewajiban hakiki bagi seorang muslim karena merupakan bagian dari rukun iman yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai perwujudan iman tersebut, Kita wajib menerima ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rasul-Rasul Allah Swt. Tersebut. Perintah beriman kepada Rasul Allah terdapat dalam surah an-Nisa/4 : 136

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu aaminuu biallaahi warasuulihi waalkitaabi alladzii nazzala 'alaarasuulihi waalkitaabi alladzii anzala min qablu waman yakfur biallaahi wamalaa-ikatihi wakutubihi warusulihi waalyawmi al-aakhiri faqad dhalla dhalaalan ba'iidaan
[4:136] Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.

B. Sifat Rasul-Rasul Allah Swt

     Rasul sebagai utusan Allah Swt. Memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya. Sifat-sifat ini sebagai bentuk kebenaran seorang Rasul. Sifat-sifat tersebut adalah sifat wajib, Sifat mustahil, Dan sifat jaiz.

1. Sifat Wajib

   Sifat wajib artinya sifat yang pasti ada pada Rasul. Tidak bisa disebut seorang Rasul jika tidak memiliki sifat-sifat ini. Sifat wajib ini ada 4, Yaitu sebagai berikut.

a. As-Siddiq

   As-siddiq, yaitu Rasul selalu benar. Apa yang dikatakan Nabi Ibrahim as. Kepada bapaknya adalah perkataan yang benar. Apa yang disembah oleh bapaknya adalah suatu yang tidak memberi manfaat dan memdarat, Jauhilah. Peristiwa ini di abadikan pada Q.S. Maryam/19 : 41, Sebagai berikut ini :

waudzkur fii alkitaabi ibraahiima innahu kaana shiddiiqan nabiyyaan
[19:41] Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quraan) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan905 lagi seorang Nabi.

b. Al-Amanah

   Al-Amanah, Yaitu Rasul selalu dapat dipercaya. Di saat kaum Nabi Nuh as. Mendustakan apa yang dibawa oleh Nabi Nuh as. Lalu Allah Swt. Menegaskan bahwa Nuh as, Adalah orang yang terpercaya (amanah). Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S asy-syuara/26 106-107 sebagai berikut ;

waudzkur fii alkitaabi ibraahiima innahu kaana shiddiiqan nabiyyaan
[19:41] Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quraan) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan905 lagi seorang Nabi.


innii lakum rasuulun amiinun
[26:107] Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,


c. At-Tablig

   At-Tablig, Yaitu Rasul selalu menyampaikan wahyu. Tidak ada satu pun ayat yang disembunyikan Nabi muhammad saw. Dan tidak disampaikan pada umatnya. Dalam sebuah riwayat.diceritakan bahwa Ali bin Abi Talib ditanya tentang wahyu yang tidak terdapat dalam Al-Quran, Ali pun menegaskan bahwa,

"Demi zat yang membelah biji dan melepas napas, Tiada yang disembunyikan kecuali pemahaman seseorang terhadap Al-Quran." Penjelasan ini terkait dengan Q.S. Al-maidah/5 : 67 berikut ini

yaa ayyuhaa alrrasuulu balligh maa unzila ilayka min rabbika wa-in lam taf'al famaa ballaghta risaalatahu waallaahu ya'shimuka mina alnnaasi inna allaaha laa yahdii alqawma alkaafiriina
[5:67] Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia430. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

   Al-kisah, Sehabis kaum Quraisy membangun kabah bersama Rasulullah saw, Mereka berselisih dan bertengkar antara satu suku dan suku lainnya soal siapa yang berhak untuk meletakkan Hajar Aswad du tempatnya semula. Masing-masing merasa lebih berhak dari pada yang lain dan tidak ada yang mau mengalab. Kemudian, Mereka sepakat untuk mencari juru penengah. Mereka bersepakat siapa saja yang pertama kali muncul dijalan besar, Dialah juru penengahnya. Tiba-tiba mereka melihat ada seseorang yang muncul di jalan besar. Ternyata beliau adalah Rasulullah saw.

   "Telah datang wahai orang terpecaya al-amin," kata mereka. Kemudian, Mereka menceritakan apa yang jadi persoalan mereka selama ini . Maka, Rasulullah saw. Meletakkan Hajar Aswad di atas kain dan mengundang para pemimpin mereka untuk memegang ujung-ujung kain itu dan diangkat bersama-sama, Kemudian Rasulullah saw mengambil dan meletakkan Hajar Aswad ke semula. Sungguh jalan keluar dan penyelesaian yang sangat cerdas yang diperlihatkan Rasulullah saw. Di hadapan kelompok yang bertengkar. (Riwayat Imam dan Abu Ishaq).


d. Al-Fatanah

    Al-Fatanah, Yaitu rasul memiliki kecerdasan yang tinggi, Ketika terjadi perselisihan antara kelompok kalibah di Mekah, Setiap kelompok memaksakan kehendak untuk meletakkan Al-Hajar Al-Aswad (batu hitam) di atas kabah, Lalu Rasulullah saw. Menengahi dengan cara semua kelompok yang bersengketa agar memegang ujung dari kain itu. Kemudian, Nabi meletakkan batu itu ditengahnya, Dan mereka semua mengangkat hingga sampai di atas kabah. Sungguh cerdas Rasulullah saw.


2. Sifat Mustahil

   Sifat mustahil adalah sifat yang tidak mungkin ada pada Rasul. Sifat mustahil ini lawan dari sifat wajib, Yaitu sebagai berikut.


a. Al-Kizzib

  Al-Kizzib, Yaitu mustahil rasul itu bohong atau dusta. Semua perkataan dan perbuatan Rasul tidak pernah berbohong atau dusta.

maa dhalla shaahibukum wamaa ghawaa
[53:2] kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.


in huwa illaa wahyun yuuhaa
[53:4] Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).


b. Al-Khianah

   Al-Khianah, Yaitu mustahil Rasul itu khianat. Semua yang diamanatkan kepadanya pasti dilaksanakan.

@@@@@qs al-an'am 106@@@@@


c. Al-Kitman

   Al-Kitman, Yaitu mustahil Rasul menyembunyikan kebenaran. Setiap firman yang ia terima dari Allah Swt. Pasti ia sampaikan kepada umatnya.

qul laa aquulu lakum 'indii khazaa-inu allaahi walaa a'lamu alghayba walaa aquulu lakum innii malakun in attabi'u illaa maa yuuhaa ilayya qul hal yastawii al-a'maa waalbashiiru afalaa tatafakkaruuna
[6:50] Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?"

d. Al-Baladah

  Al-Baladah, Yaitu mustahil Rasul itu bodoh, Meskipun Rasulullah saw. Tidak bisa membaca dan menulis (ummi) tetapi ia pandai.

khudzal'afwa wa/mur bial'urfi wa-a'ridh 'ani aljaahiliina
[7:199] Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

  Disamping Rasul memiliki sifat wajib dan juga lawannya, Yaitu sifat mustahil, Rasul juga memiliki sifat jaiz, Tentu saja sifat jaiz-Nya Rasul dengan dengan sifat jaiz-Nya Allah Swt. Sangat berbeda.
   Allah Swt. Berfirman :

waqaala almalau min qawmihi alladziina kafaruu wakadzdzabuu biliqaa-i al-aakhirati wa-atrafnaahum fiialhayaati alddunyaa maa haadzaa illaa basyarun mitslukum ya/kulu mimmaa ta/kuluuna minhu wayasyrabu mimmaa tasyrabuuna
[23:33] Dan berkatalah pemuka-pemuka yang kafir di antara kaumnya dan yang mendustakan akan menemui hari akhirat (kelak) dan yang telah Kami mewahkan mereka dalam kehidupan di dunia: "(Orang) ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan dari apa yang kamu makan, dan meminum dari apa yang kamu minum.


    Selain tersebut diatas, Rasul juga memiliki sifat-sifat yang tidak terdapat padas selain Rasul, Yaitu sebagai berikut.

1. Ishmaturrasul adalah orang yang mashum, Terlindung dari dosa dan salah dalam kemampuan pemahaman agama, Ketaatan, Dan menyampaikan wahyu Allah Swt. Sehingga selalu siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas apa pun.

2. Iltizamurrasul adalah orang-orang yang selalu komitmen dengan apa pun yang mereka ajarkan. Mereka bekerja dan berdakwah sesuai dengan arahan dan perintah Allah Swt. Meskipun untuk menjalankan perintah Allah Swt. Itu harus berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat baik dalam diri pribadinya maupun diri para musuhnya. Rasul tidak pernah sejengkal pun menghindar atau mundur dari perintah Allah Swt.


C. Tugas Rasul-Rasul Allah Swt.

   Para rasul dipilih oleh Allah Swt. Dengan mengemban tugas yang tidak ringan. Di antara tugas-tugas Rasul itu adalah sebagai berikut.

1. Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2. Mengajak kepada tauhid, Yaitu mengajak umatnya untuk mengesakan Allah Swt. Dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah).
3. Memberi kabar gembira kepada orang mumin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4. Menunjukan jalan yang lurus
5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6. Sebagai hujjah bagi manusia.


D. Hikmah Beriman Kepada Rasul-Rasul Allah Swt.

  Pentingnya orang Islam beriman kepada Rasul bukan tanpa alasan. Di samping karena diperintahkan oleh Allah Swt, Juga ada manfaat dari hikmah yang dapat diambil dari beriman kepada Rasul. Di antara manfaat dan hikmah kepada para Rasul adalah.

1. Makin sempurna imannya.
2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4. Memiliki teladan dalam hidupnya.
 
    Firman Allah Swt :

laqad kaana lakum fii rasuuli allaahi uswatun hasanatun liman kaana yarjuu allaaha waalyawma al-aakhira wadzakara allaaha katsiiraan
[33:21] Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
5. Mencintai para Rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.

   Firman Allah Swt .:

qul in kuntum tuhibbuuna allaaha faittabi'uunii yuhbibkumu allaahu wayaghfir lakum dzunuubakum waallaahu ghafuurun rahiimun
[3:31] Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. Untuk mengabdi kepada-Nya.

Allah memilih manusia menjadi Rasul, Karena:
1.) Mudah berkomunikasi.
2.) Mudah diterima dalam menyampaikan wahyunya.
3.) Mudah dipahami.
4.) Mudah dihafalkan.

   Perilaku mulia yang dicerminkan oleh orang yang beriman kepada Rasul adalah seperti berikut.

1. Menjunjung tinggi risalah (ajaran Allah Swt. Yang disampaikan Rasul-Nya).

2. Melaksanakan seruannya untuk beribadah hanya kepada Allah Swt. Firman Allah Swt.:

wau'buduu allaaha walaa tusyrikuu bihi syay-an wabialwaalidayni ihsaanan wabidzii alqurbaawaalyataamaa waalmasaakiini waaljaari dzii alqurbaa waaljaari aljunubi waalssahibi bialjanbi waibnialssabiili wamaa malakat aymaanukum inna allaaha laa yuhibbu man kaana mukhtaalan fakhuuraan
[4:36] Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh294, dan teman sejawat, ibnu sabil295 dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

3. Giat dan rajin bekerja mencari rizki yqng halal, Sesuai dengan keahliannya. Orang-orang yang beriman kepada Rasul tidak akan menjadi orang-orang yang malas bekerja, Duduk berpangku tangan, Tidak mau berusaha sehingga hidupnya menjadi beban orang lain. Mereka menyadari bahwa memenuhi kebutuhan diri sendiri jauh lebih terhormat dari pada karena belaa kasihan dan pertolongan orang lain.

4. Selalu mengingat , Memahami, Dan perilaku sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

5. Melakukan usaha-usaha agar kualitas hidupnya meningkat ke derajat yang lebih tinggi. Usaha-usaha itu, Misalnya seperti berikut.

a. Memelihara dan meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.
b. Memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
c. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Misalnya, Ilmu pengetahuan tentang pertanian, Perikanan, Peternakan, Teknologi, Kedokteran, Perdagangan, Industri, Transportasi, Dan ekonomi. Ilmu-ilmu pengetahuan tersebut hendaknya digunakan sebagai bekal dalam beribadah dan usaha menyejahterakan umat manusia. Allah Swt. Berfirman :

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu idzaa qiila lakum tafassahuu fii almajaalisi faifsahuu yafsahallaahu lakum wa-idzaa qiila unsyuzuu faunsyuzuu yarfa'i allaahu alladziina aamanuu minkum waalladziina uutuu al'ilma darajaatin waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun
[58:11] Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

6. Terus berdakwah agar ajaran yang dibawa Rasul tidak sima.



RANGKUMAN

1. Nabi adalah manusia pilihan Allah Swt. Yang diberi wahyu hanya untuk dirinya sendiri. Jumlah Nabi berdasarkan hadis riwayat Ahmad ada 124.000 Nabi.

2. Jumlah Rasuk berdasarkan hadis riwayat Ahmad adalah 315 Rasul.

3. Sifat-sifat yang dimiliki Rasul adalah sifat wajib (As-siddiq, Al-amanah, At-tablig dan Al-fatanah), Sifat mustahil (Al-kizzib, Al-khianah, Al-khitman, Al-baladah).

4. Tugas para Rasul adalah mengajarkan tauhid, Mengajarkan cara beribadah, Menjelaskan hukum-hukum Allah Swt. Dan batasannya bagi manusia, Memberi teladan kepada umatnya, Memperbaiki jiwa manusia.





Prinsip Dan Praktik Ekonomi Menurut Syariat Islam

Prinsip Dan Praktik Ekonomi Menurut Syariat Islam

 Allah telah menjadikan kita sebagai makhluk sosial, Yaitu makhluk yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa dilakukan tanpa bantuan orang lain . Ini artinya kita harus melakukan interaksi atau hubungan dengan sesama. Kita perlu hidup tolong-menolong, Tukar-menukar keperluan dalam segala urusan hidup masing-masing, Baik dengan jalan jual-beli, Sewa-menyewa, Pinjam-meminjam, Ataupun utang-piutang. Termasuk juga dalam kegiatan yang lainnya seperti bercocok tanam atau kegiatan berusaha yang lain. Dengan cara demikian, Kehidupan masyarakat menjadi teratur, Hubungan yang satu.dengan yang lainnya menjadi lebih baik.

      Namun demikian, Sifat buruk sering kali menghinggapi diri kita. Contohnya tamak. Sifat tamak. Ini memdorong kita selalu mementingkan diri sendiri dan lupa terhadap kepentingan orang lain, Bahkan masyarakat pada umumnya. Inilah yang menjadi kegelisahan kita sehingga kehidupan tidak lagi nyaman dan tenteram. Tamak, Bisa mendorong kita untuk mengambil alih hak orang lain. Oleh karena itu, Agama memberi pengaturan yang sebaik-baiknya tentang bagaimana kita melakukano interaksi dengan manusia yang lainnya.

      Hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia ini disebut muamalah. Tujuan diadakannya aturan ini adalah agad tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. Allah Swt . Berfirman.


yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaaalhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
[5:2] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
 


       Dalam melakukan interaksi antar sesama, Kita tidak bisa terhindar dari perilaku jual-beli, Utang-piutang, Pinjam-meminjam, Dan sewa-menyewa. Akan tetapi, Karena mungkin tidak ketahuan kita, Sering kali kita melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibatnya, Banyak orang yang dirugikan.

Perhatikan perilaku berikut ini !

1. Ada banyak pasangan yang belum dikaruniai anak. Demi memiliki buah hati, Sepasang orang tua bahkan berkehendak mengadopsi bayi untuk di asuh sebagai anak kandung. Nah, Fenomena tersebut ternyata dimanfaatkan oleh seseorang. Dalam situs jual-beli online, Seseorang dengan nama akun samaran menawarkan bayi lucu berusia 18 bulan lengkap dengan fotonya. Bayi tersebut dihargai 10 juta rupiah dan ternyata ada banyak peminat yang menelpon penjual bayi tersebut. Namun, Orang yang bernama samaran tersebut mengaku bahwa dia tidak tahu-menahunya perihal penjualan bayi tersebut. Dia menduga bahwa seseorang telah mengerjainya. Entah benar atau tidak, Beberapa waktu setelah kebohongan akibat penjualan bayi, Situs online pun menghapus iklan tersebut.

2. Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor yang menunjukan barang yang akan diperoleh. Jual-beli.semacam ini pun mengandung garar karena jenis barang yang akan  kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan.


A. Pengertian muamalah

    Muamalah dalam kamus bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (Pergaulan, Perdata, Dsb) Sementara dalam figh Islam berarti tukar-memukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, Upah-mengupah, Pinjam-meminjam, Urusan bercocok, Tanam, Berserikat, Dan usaha lainnya.


      Dalam melakukan transaksi ekonomi, Seperti jual-beli, Sewa-menyewa, Utang-piutang, Dan pinjam-meminjam, Islam.melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut :

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, Kualitas, Dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

B. Macam-macam Muamalah

   Sebagaimana telah dijelaskan diatas tentang macam-macam muamalah, Disini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

1. Jual-beli

   Jual-beli.menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, Sesuai dengan firman Allah Swt. Berikut ini :


alladziina ya/kuluuna alrribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu alladzii yatakhabbathuhualsysyaythaanu mina almassi dzaalika bi-annahum qaaluu innamaa albay'u mitslu alrribaa
wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna
[2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
 


    Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, Dan agar tidak terjadi kekurangan dibelakang hari Al-Quran agar di catat, Dan ada saksi, Lihatlah penjelasan ini pada Q.S al-Baqarah/2 : 282

a. Syarat-syarat jual-beli

     Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.

1.) penjual dan pembeli haruslah :

a. Balig,
b. Berakal sehat,
c. Atas kehendak sendiri.

2.) Uang dan barangnya haruslah :

a. Halal dan suci. Haram menjual arak.dan bangkai, Begitu juga babi dan berhala, Termasuk lemak bangkai tersebut;
b. Bermanfaat, Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemborosan.

inna almubadzdziriina kaanuu ikhwaana alsysyayaathiini wakaana alsysyaythaanu lirabbihi kafuuraan
[17:27] Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
 

c. Keadaan barang dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan. Contohnya, Menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e. Milik sendiri, Sabda rasulullah saw, "Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki".(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Ijab Qabul

   Seperti pernyataan penjual, "Saya jual barang ini dengan harga sekian." Pembeli menjawab, "Baiklah saya beli." Dengan demikian, Berarti jual-beli itu langsung suka sama suka. Rasulullah saw. Bersabda, "Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).


b. Khiyar

1.) Pengertian khiyar

      Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, Tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, Sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. Bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya dalam berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, Maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, Maka dihapus keberkahan jual-belinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Macam-macam khiyar

a. Khiyar majelis, Adalah selama penjual dan pembeli masih berada ditempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. Bersabda, "Dua orang yang berjual-beli, Boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah." (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Khiyar syarat, Adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, Status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, Si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lagi. Namun, Jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, Barang tersebut memjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. Bersabda kepada seorang lelaki, "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam." (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

c. Khiyar Aibi (cacat), Adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, Namun hendaknya dilakukan segera mungkin.

c. Riba

1.) Pengertian Riba

   Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, Perak, Emas, Dan pinjam-meminjam.

      Riba, Apapun bentuknya, Dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mencatat, Dan orang yang menyaksikannya." (HR.Muslim). Dengan demikian, Semua orang yang terlihat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, Terkena dosa juga.
   
      Guna menghindari riba, Apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat :

a.) Sama timbangan ukurannya; atau
b.) Dilakukan serah terima saat itu juga,
c. Secara tunai.

    Apabila tidak sama jenisnya, Seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, Namun tetap harus secara tunai diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan oerbedaan seperti perak dan beras, Dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

2. Macam-Macam Riba

a.) Riba fadli, Adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, Cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihan itulah termasuk riba.

b.) Riba Qordi, Adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saar mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp,-100.000.00 asal si B bersedia mengembalikan sebesar Rp,-115.000.00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c.)Riba Yadi, Adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, Namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, Ketela yang masih di dalam tanah.

d.) Riba Nasiah, Adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, Membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil dipohonnya, Kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, Membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

2. Utang-Piutang

   Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan akan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalkan utang Rp,-100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp,-100.000.00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat djanjurkan oleh agama.

b. Rukun Utang-Piutang

Rukun utang-piutang ada tiga, Yaitu :
1.) Yang berpiutang dan yang berutang
2.) Ada harta atau barang
3.) Lafadz kesepakatan. Misal, " Saya utangkan ini kepadamu." Yang harus menjawab, "Ya, Saya utang dulu, Beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya saya akan lunasi."

   Untuk menghindari keributan di belakangan hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang kita lakukan.
     Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. Menganjurkan memberinya kelonggaran.

wa-in kaana dzuu 'usratin fanazhiratun ilaa maysaratin wa-an tashaddaquu khayrun lakum in kuntum ta'lamuuna
[2:280] Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
 

      Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, Kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Rasulullah saw. Bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, Ialah yang sebaik-baiknya  ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). Abu hurairah ra. Berkata, "Rasulullah saw. Telah berutang hewan. Kemudian beliau beliau membayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu. Dan Rasulullah saw. Bersabda, "Orang yang baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

    Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, Hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. Berkata, "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa riba." (HR. Baihaqi).


3. Sewa-menyewa

a. Pengertian Sewa-menyewa

     Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut Ijarah, Artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa disini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, Tempat tinggal atau hewan.

Dasar hukun Ijarah dalam firman Allah Swt.:

waalwaalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa'ata wa'alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma'ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaalaa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa'alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma'ruufi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun
[2:233] Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.



askinuuhunna min haytsu sakantum min wujdikum walaa tudaarruuhunna litudhayyiquu 'alayhinna wa-in kunna ulaati hamlin fa-anfiquu 'alayhinna hattaa yadha'na hamlahunna fa-in ardha'na lakum faaatuuhunna ujuurahunna wa/tamiruu baynakum bima'ruufin wa-in ta'aasartum fasaturdhi'u lahu ukhraa
[65:6] Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
 
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1.) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2.) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, Bukan karena paksa.
3.) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, Atau walinya.
4.) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5.) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, Ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan. Apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, Si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan resiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula  jika barang yang disewakan itu mobil, Harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6.) Berapa lama manfaat barng tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7.) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

    Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, Haruslah  diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.

1.) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
2.) Berapa lama masa kerja.
3.) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, Dan lain-lain, Kalau ada.


C. Syirkah

     Secara bahasa, Kata syirkah (perseroan) berarti memcampurkan dua bagjan atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, Syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a.  Rukun dan syarat syirkah

     Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, Yaitu seperti berikut.

1. Dua belah pihak yang berakad (aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang disebut juga maqud alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang di kelola didalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaanya dapat diwakilkan.
3. Akad atau dalam iatilah sigat. Adapun syarat syah akad harus berupa tasarru Yaitu adanya aktivitas pengelolaan.


b. Macam-Macam Syirkah

   Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, Yaitu syirkah inan, Syirkah abdan, Syirkah wujuh, Dan Syirkah mufawadah.

1.) Syirkah Inan

  Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma sahabat.

Contoh syirkah inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp 10 juta dan keduanya bersama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, Modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, Kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung ole masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, Masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.


2. Syirkah Abdan

Syirkan abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), Tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah amal.

Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melalui bersama untuk mancari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan di bagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, Tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, Boleh saja syirkah abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, Disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, Misalkan berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, Porsinya boleh sama atau tidak sama diantara syarik (mitra usaha).


3. Syirkah Wujuh

    Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan kepada kedudukan Ketokohan, Atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua  pihak yang sama-sama memberikan kontribusi modal (mal).

Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang di beli. Lalu, Keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan.

4. Syirkah Mufawadah

    Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktekkan. Sebab semua jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh di bagi sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, Yaitu di tanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah inan. Atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, Atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

Contohnya: A adalah pemodal, Berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada si B dan C. Dalam hal ini, Pada awalnya yang terjadi adalah syirkah abdan, Yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, Ketika A memberikan modal kepada B dan C, Berarti di antara mereka bertiga terwujud mudarabah. Disini A sebagai pemodal, Sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, Di samping kontribusi kerja, Berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, Berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, Bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadah.

5. Mudarabah 

    Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, Dimana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), Pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, Namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian  si pengelola, Pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

     Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, Pembagiannya akan diikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, Dimana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, Pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.

    Mudarabah sendiri dibagi menjadi dua, Yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyaidah. Mudarabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, Waktu, Dan daerah bisnis. Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan mudarabah mutlaqah, Yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, Waktu, Atau tempat usaha.


6. Musaqah, Muzaraah, Dan Mukhabarah

a. Musaqah

    Musaqah adalah kerja sama dengan pemilik kebun dan petani dimana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

     Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunnya, Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang akan di garap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah, Setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.

B. Muzaraah dan Mukhabarah

    Muzaraah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzaraah memang sering kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, Keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzaraah, Benihnya berasal dari petani penggarap, Sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.

     Muzaraah dan mukhabarah  merupakan bentuk kerja sama pengelolaan pertaniaan antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, Pemilik lahan memberikan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tentu dari hasil panen. Di indonesia, Khususnya di kawasan pedesaan, Kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktekkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma ulama.


D. Perbankan

1. Pengertian Perbankan

  Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan di salurkannya kembali dengan mwnggunakan sistem bunga. Dengan demikian, Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, Baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, Baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.


   Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, Dapat di kelompokkan menjadi dua, Yaitu sebagai berikut.

a. Bank konvensional

   Bank konvensional ialah bank yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk di salurkan kepada yang memerlukan, Baik perorangan maupun badan usaha, Guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b. Bank Islam atau bank syariah 

    Bank Islam atau bank syariah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah mengunakan beberapa cara yang masih bersih dari riba, Misalnya seperti berikut.

1.) Mudarabah , Yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan penjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah, Pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

2.) Musyarakah, Yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, Kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

3.) Wadiah, Yakni jasa penitipan uang Barang, Deposito, Maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang atau titipan yang telah di sebutkan diatas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.

4. Qardul hasan, Yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya di wajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5. Murabahah, Yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan dimana penjual sepakat dengan dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, Dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, Penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, Bank memberikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya, Namun demikian, Pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.


E. Asuransi Syariah

1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

   Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-tamin yang berarti pertanggungan, Perlindungan, Keamanan, Ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) di sebut muammin yang tertanggung (gaesrurrerde) di sebut mustamin.

   Dalam Islam, Asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai ketentuan hukum Islam. Pada umumnya , Para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah di bolehkan asuransi konvensional dan hukumnya.

   Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah Swt. Baik dari berupa kematian, Kecelakaan, Bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, Ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, Menanggungnya sendiri. Kedua, Mengalihkan risiko kepihak lain. Ketiga, Mengelolanya bersama-sama.

   Dalam ajaran Islam, Musibah bukanlah permasalahan individual, Melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individual, Melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, Tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
  Allah Swt. Menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, Diantaranya berikut ini:

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaaalhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
[5:2] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Banyak pula hadis Rasulullah saw. Yang memperintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al-Quran dan riwayat hadis, Dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan kepihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.


2. Perbedaan Asuransi Syariah dan Ansuransi Konvensional

  Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, Yang memggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pukul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, Telah terjadi 'jual-beli' atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Disinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, Apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

  Perbedaan yang lain, Pada asuransi konvensional dikenal dana bagus, Dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syariah, Mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, Lantas karena satu dan yang lain ingin mengundurkan diri, Dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, Kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

   Sebaliknya, Ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syariah, Diantaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang syariah lebih adil bagi mereka katena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.
   Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah.



Selasa, 31 Mei 2016

Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam Dan Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

 Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam Dan Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern 

 Saat ini diperkirakan terdapat antara 1.250 juta hingga 1,4 miliar umat islam yang tersebar di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, Sekitar 18% hidup di negara-negara Arab, 20% di Afrika, 20% di Asia Tenggara, 30%  di Asia Selatan yakni pakistan, India dan Bangladesh. Populasi  muslim terbesar dalam satu negara dapat dijumpai di Indonesia, Populasi muslim juga dapat ditemukan dalam jumlah yang signifikan di Republik Rakyat Cina, Amerika serikat, Eropa, Asia Tengah, Dan Rusia.

      Pertumbuhan umat Islam sendiri diyakini mencapai 2,9% pertahun, Sementara pertumbuhan penduduk dunia hanya mencapai 2,3%. Besaran ini menjadikan Islam.sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang tergolong cepat di dunia. Beberapa pendapat menghubungkan pertumbuhan ini dengan tingginya angka kelahiran di banyak negara islam (enam dari sepuluh negara didunia dengan angka kelahiran tertinggi didunia adalah negara dengan mayoritas muslim. Namun belum lama ini, Sebuah studi demografi telah menyatakan bahwa angka kelahiran di negara muslim menurun hingga ke tingkat negara Barat.

      Perkembangan penduduk muslim yang cukup signifikan tentu saja berpengaruh terhadap perilaku umat islam itu sendiri. Pada zaman Rasulullah saw, Umat islam masih sedikit dan oleh karena itu penanganannya juga tidak serumit saat ini. Berbagai macam kelompok muslim yang satu sama lain memiliki persepsi tentang Islam, Menjadikan islam berwarna-warni. Sepanjang masih saling menghargai dan toleransi antara intern agama, Islam isinya Allah akan berkembang pesat dengan baik. Akan tetapi, Apabila setiap kelompok mengklaim bahwa kelompoknyalah yang paling benar, Inilah awal dari kehancuran. Berdasarkan analisis tersebut, Kita sebagai pemeluk Islam harus waspada dan terus belajar tentang Islam secara kaffah sehingga akhirnya kita menjadi orang islam yang arif lagi bijaksana.

     Islam adalah agama yang memberi kebebasan kepada umatnya untuk mengekspresikan diri asalkan sesuai kaidah ajaran Islam dan sejalan dengan tujuan penciptanya, Yakni untuk beribadah kepada Allah Swt. Perjalanan sejarah umat islam telah membuktikan bahwa setiap saat ada umat yang senantiasa berposisi sebagai pemberi motivasi atau pembaru bagi masyarakat.

A. Islam Masa Modern (1800-sekarang)

       Islam pada periode ini dikenal dengan era kebangkitan umat islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa. Benturan itu menyadarkan umat Islam bahwa sudah cukup jauh tertinggal dengan Eropa. Hal ini dirasakan sekali oleh Kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa. Guna pemulihan kembali kekuatan Islam, Kerajaan Turki mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat.

      Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad Xlll M. Ketika dunia Islam mengalami kmunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, Seorang muslim yang sangat peduli terhadap umat Islam dengan memdapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691-751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam kepada pemahaman dan pengalaman rasulullah saw.

     Gerakan saat ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut.

1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan dengan muamalah     duniawiyah.
2. Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan, Khurafat, Bid'ah,     Taqlid, Dan tawasul.
4. Kembali kepada Al-qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.


      Secara garis besar isi pemikiran Ibnu Qoyyim antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, Sosial, Dan ekonomi, Memberantas takhayul dan bid'ah yang masuk dalam ajaran Islam, Menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dikalangan umat Islam, menghilangkan paham salah yang dibawa oleh tarekat tasawuf, Meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara Barat.

     Selanjutnya, Ide-ide cemerlang Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan yang lainnya dilanjutkan oleh tokoh-tokoh muda yang lahir pada abad ke-18. Mereka meyakini bahwa umat Islam sudah tertinggal jauh dibandingkan dunia Barat. Umat Islam masih berkustat pada hal-hal yang tidak rasional seperti bid'ah, Khurafat, Dan Tahayyul. Satu-satunya jalan umat Islam harus bangkit dari kebodohan itu. Maka, lahirlah tokoh-tokoh pembaharuan Islam.


B. Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

      Tokoh-tokoh yqng mempelopori gerakan pembaharuan dunia Islam, Antara lain : Muhammad bin Abdul Wahab, Syah Waliyullah, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Dan Sultan Mahmud ll.

1. Muhammad bin abdul Wahab

       Di Arabia timbul suatu aliran Wahabiyah, yang mempunyai pengaruh pada pemikiran pembaharuan di abad ke-19. Pencetusnya ialah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) yang lahir di Uyainah, Nejh, Arab Saudi. Setelah menyelesaikan pelajarannya di Madinah ia pergi merantau ke Basrah dan tinggal di kota ini selama empat tahun. Selanjutnya ia pindah ke Bagdad dan di sini ia menikah dengan seorang wanita kaya. Lima tahun kemudian, Setelah istrinya meninggal dunia, ia pindah ke Kurdistan, Selanjutnya ke Hamdan, Dan ke Isfahan. Di kota Isfahan ia sempat mempelajari filsafat dan tasawuf. Setelah bertahun-tahun merantau, Ia akhirnya kembali ke tempat kelahirannya di Nejed.

      Pemikiran yang dicetuskan Muhammad bin Abdul Wahab untuk memperbaiki kedudukan umat Islam timbul bukan sebagai reaksi terhadap suasana politik seperti yang terhadap di Kerajaan Utsmani dan kerajaan Mughal, Tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat Islam di waktu itu. Kemurnian dalam tauhid mereka telah di rusak oleh ajaran-ajaran tarekat yang semenjak abad ketiga belas memang tersebar luas di dunia Islam.

    Soal tauhid  memang merupakan ajaran paling dasar dalam Islam. Oleh karena itu, Tidak mengherankan kalau Muhammad bin Abdul Wahab memusatkan perhatian pada soal ini. Ia berpendapat :

a. Yang boleh dan harus di sembah hanyalah Allah Swt, Dan orang yang menyembah selain Allah Swt. Telah menjadi musyrik.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta       pertolongan bukan lagi dari Allah, Tetapi dari Syekh atau Wali dari kekuatan gaib, Orang Islam demikian       juga telah menjadi musyrik.
c. Menurut nama nabi, Syekh, Atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafaat selain dari Allah Swt. Adalah juga syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah Swt. Juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari Al-quran, Hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah Swt. Juga merupakan kekufuran.
h. Demikian pula penafsiran Al-quran dengan tawil (interpretasi bebas) adalah kufur.

      Pemikiran-pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan  di abad ke-19 antara lain seperti berikut :

a. Hanya Al-quran dan hadislah yang merupakan sumber asli dari ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber.
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan.
c. Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup.

2. Syah Waliyullah

   Syah Waliyullah dilahirkan di Delhi pada tanggal 21 februari 1703 M. Ia mrndapatkan pendidikan dari orang tuanya, Syah Abd Rahim, Seorang sufi dan seorang ulama yang memiliki madrasah. Setelah dewasa, Ia kemudian turut mengajar di madrasah itu. selanjutnya, Ia pergi naik haji dan selama satu tahun di Hejaz ia sempat belajar pada ulama-ulama yang ada di Mekkah dan Madinah. Ia kembali ke Delhi pada tahun 1732 dan meneruskan pekerjaannya yang lama sebagai guru. Di samping itu, Ia gemar menulis buku dan banyak meninggalkan karya-karyanya, Di antaranya buku Hujjatullah Al-Baligah dan Fuyun Al-Haramain.

         Di antara penyebab yang membawa kepada kelemahan dan kemunduran umat Islam menurut pemikirannya adalah :

a. Terjadinya perubahan siatem.pemerintah Islam dari sistem kekhalifahan menjadi sistem kerajaan.
b. Sistem demokrasi yang ada dalam kekhalifahan diganti dengan sistem monarki absolut.
c. Perpecahan dikalangan umat islam yang disebabkan oleh berbagai pertentangan aliran dalam Islam.
d. Adat istiadat dan ajaran bukan Islam masuk kedalam.meyakinan umat Islam.


Di zaman Syah Waliyullah, Penerjemahan Al-quran kedalam bahasa asing terlarang.    Tetapi, Ia melihat  bahwa orang di India membaca Al-quran dengan tidak mengerti isinya. Pembacaan tanpa pengertian tak besar faedahnya untuk kehidupan duniawi mereka. Ia melihat perlu Al-quran diterjemahkan kedalam kedalam bahasa yang dapat di pahami orang awam. Bahasa yang di pilihnya ialah bahasa Persia yang banyak dipakai dikalangan terpelajar Islam di India seketika itu. Penerjemahan Al-quran kedalam bahasa Persia disempurnakan Syah Waliyullah di tahun 1758. Terjemahannya itu pada mulanya mendapatkan tantangan, Tetapi lambat laun dapat juga diterima oleh masyarakat. Karena masyarakat telah mau menerima terjemahan, Putranya kemudian membuat terjemahan kedalam.bahasa Urdu, Bahasa yang lebih umum dipakai oleh masyarakat Islam India dari pada bahasa Persia.

3. Muhammad Ali Pasya

    Muhammad Ali Pasya lahir di Kawala, Yunani padq tahun 1765 M adalah seorang keturunan Turki dan meninggal di Mesir pada tanggal 1849 M. Sebagaimana raja-raja Islam lainnya, Muhammad Ali mementingkan soal yang bersangkutan dengan militer. Ia yakin bahwa kekuasaannya hanya hanya dapat dipertahankan dan diperbesar dengan kekuatan militer. Di samping itu, Ia mengerti bahwa di belakang kekuatan militer mesti ada kekuatan kekuatan ekonomi yang sanggup membelanjai pembaharuan dalam bidang militer, Dan bidang-bidang yang bersangkutan dengan urusan militer. Jadi, Ada dua hal penting baginya, Kemajuan ekonomi dan kemajuan militer. Kedua hal tersebut menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah dikenal di Eropa.

          Ide dan gagasan Muhammad Ali Pasya yang sangat inovatif pada zamannya antara lain bahwa, Untuk mendirikan sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu-ilmu modern dan sains ke dalam kurikulum. Sekolah-sekolah inilah yang kemudian yang dikenal sebagai sekolah modern di Mesir pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya. Saat itu Mesir masih mempunyai sistem pendidikan tradisional, Yaitu Kuttab, Masjid, Madrasah, Dan Jami Al-azhar. Sementara itu ia melihat jika ia memasukkan kurikulum modern ke dalam lembaga pendidikan tradisional tersebut, Sangat sulit. Oleh karena itulah, Ia mengambil jalan alternatif dengan cara mendirikan sekolah modern disamping madrasah-madrasah tradisional yang telah ada pada masa itu masih tetap berjalan.

4. Al-Tahtawi

     Rifaah Baidawi Rafi Al-Tahtawi demikian nama lengkapnya. Ia lahir  pada tahun 1801 M di Tahta, Suatu kota yang terletak di Mesir bagian selatan dan meninggal di Kairo pada tahun 1873 M. Ketika Muhammad Ali mengambil alih seluruh kekayaan di Mesir, Harta orang tua Al-Tahtawi termasuk dalam kekayaan yang dikuasai itu. Ia terpaksa belajar di masa kecilnya dengan bantuan dari keluarga ibunya. Ketika berumur 16 tahun, Ia pergi ke Kairo untuk belajar di Al-Azhar. Setelah lima tahun menuntut ilmu, Ia selesai dari studinya di Al-Azhar pada tahun 1822 M. Beberapa pemikirannya tentang pembaharuan Islam adalah sebagai berikut :

a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, Tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, Raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus di artikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar filsafat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
f. Pendidikan harus bersifat universal, Misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
g. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.

5. Jamaludin Al-Afgani

     Jamaludin lahir di Afghanistan  pada tahun 1839 dan meninggak dunia di Istanbul pada tahun 1897. Ketika baru berusia dua puluh dua tahun, Ia telah menjadi pembantu bagi pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, Ia di angkat oleh Muhammad Azam Khan menjadi perdana menteri. Dalam pada itu, Inggris mulai mempunyai soal politik dalam negeri Afghanistan dan dalam pergolakan yang terjadi Al-Afgani merasa lebih aman meninggalkan tanah tempat lahirnya dan pergi ke India pada tahun 1869. Beberapa pemikiran Jamaludin Al-Afgani tentang pembaharuan Islam adalah sebagai berikut :

a. Kemunduran umat Islam tidak disebabkan karena Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Kemunduran itu disebabkan oleh berbagai faktor.
b. Untuk mengembalikan kejayaan pada masa lalu dan sekaligus menghadapi dunia modern, Umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang murni dan Islam harus di pahami dengan akal serta kebebasan.
c. Corak pemerintahan otrotasi dan absolut harus diganti dengan pemerintah demokratis. Kepala negara harus bermusyawarah dengan pemuka masyarakat yang berpengalaman.
d. Tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Pan islamisme atau rasa solidaritas antar umat Islam harus dihidupkan kembali.

6. Muhammad Abduh

    Muhammad Abduh dilahirkan di Mesir pada tahun 1849 M. Bapaknya yang bernama Abdul Hasan Khaerullah, Berasal dari Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat sampai ke suku bangsa Umar bin Al-Khattab.

    Pada tahun 1866 M, Muhammad Abduh meneruskan studinya ke Al-Azhar. sewaktu masih belajar di Al-Azhar, Jamaludin Al-Afgani datang ke Mesir dalam perjalanan ke Istanbul. Di sinilah Muhammad  Abduh untuk pertama kalinya bertemu dengan Jamaludin Al-Afgani. Dalam pertemuan itu, Jamaludin Al-Afgani mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai arti beberapa ayat Al-Quran. Kemudian, Ia berikan tafsirannya. Perjumpaan ini meninggalkan kesan yang baik dalam diri Muhammad Abduh.

   Ketika Jamaludin Al-Afgani datang pada tahun 1871 untuk menetap di Mesir, Muhammad Abduh menjadi muridnya yang paling setia, Ia mulai belajar falasafat di bawah pimpinan Jamludin Al-Afgani. Di masa ini, Ia telah mulai menulis karangan-karangan untuk harian Al-Ahram yqng pada waktu itu baru saja didirikan.
     
      pada tahun 1877, Studinya selesai di Al-Azhar dengan mendapat gelar Alim. Ia mulai mengajar, Pertama di Al-Azhar, Kemudian Dar Al-Ulum dan juga di rumahnya sendiri. Di antara buku-buku yang diajarkannya ialah buku akhlak karangan Ibn Miskawaih, Mukaddimah Ibn Khaldun, Dan sejarah kebudayaan Eropa karangan Guizot, Yang diterjemahkan Al-Tahtawi ke dalam bahasa Arab pada tahun 1857. Sewaktu Jamaludin Al-Afgani di usir dari Mesir pada tahun pada tahun 1879 karena dituduh mengadakan gerakan menentang Khedewi Tawfik, Muhammad Abduh yang di tuduh tuduh ikut campur dalam soql ini, Di buang keluar kota Kairo. Tetapi di tahun 1880 ia boleh kembali ibukota dan kemudian diangkat menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintah resmi pemerintah Mesir.

   Adapun ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh yang membawa dampak positif bagi pengembangan pemikiran Islam adalah sebagai berikut :

a. Pembukaan pintu ijtihad. Menurut Muhammad Abduh, Ijtihad merupakan dasar penting dalam penafsiran kembali ajaran Islam.
b. Penghargaan terhadap akal. Islam adalah ajaran rasional yang sejalan dengan akal sebab dengan akal, Ilmu oengetahuan akan maju.
c. Kekuasaan negara harus di batasi oleh konstitusi yang telah di buat oleh negara yang bersangkutan.

7. Rasyid Rida

   Rasyid Rida adalah murid muhammad Abduh yang terdekat. Ia lahir pada tahun 1865 di Al-Qalamun, Suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh dari kotq Tripoli (Suria). Menurut keterangan, Ia berasal dari keturunan Al-Husain, cucu Nabj Muhammad saw. Oleh karena itu, Ia memakai gelar As-sayyid di depan namanya. Semasa kecil, Ia di masukkan ke madrasah tradisional di Al-Qalamun untuk belajar menulis, Berhitung dan membaca Al-Quran. Pada tahun 1882, Ia meneruskan pelajaran di madrasah Al-Mataniah Al-Islamiah (sekolah nasional islam) di Tripoli. Di madrasah ini, Selain dari bahasa Arab diajarkan pula bahasa Turki dan Perancis, Dan disamping pengetahuan-pengetahuan agama juga pengetahuan-pengetahuan modern.

   Sekolah ini didirikan olehn Al-Syaikh Husain Al-Jisr, Seorang ulama Islam yang telah dipengaruhi oleh ide-ide modern. Di masa-masa itu sekolah-sekolah misi kristen telah mulai bermunculan di Suria dan banyak menarik perhatian orang tua untuk memasukkan anak-anak mereka belajar disana. Dalam usaha menandingi daya tarik sekolah-sekolah misi inilah, Maka Al-Syaikh Husain Al-Zisr mendirikan Sekolah Nasional Islam tersebut. Karena mendapattantangan dari pemerintah Kerajaan Utsmani, Umur sekolah itu tidak panjang.

      Rasyid Rida meneruskan pelajarannya di salah satu sekolah agama yang ada di Tripoli. Tetapi dalam pada itu, Hubungan dengan Al-Syaikh Husain Al-Jisr berjalan terus dan guru inilah yang menjadi pembimbing baginya di masa muda. Selanjutnya, Ia banyak di pengaruhi oleh ide-ide Jamaludin Al-Afgani dan Muhammad Abduh melalui majalah Al-Urwah Al-Wusta. Ia berniat untuk menggabungkan diri dengan dengan Al-Afgani di Istanbul, Tetapi niat itu tidak terwujud. Sewaktu Muhammad Abduh berada dalam pembuangan di Beirut, Ia mendapat kesempatan baik untuk berjumpa dan berdialog dengan murid Al-Afgani yang yang terdekat ini. Perjumpaan-perjumpaan dan dialognya dengan Muhammad Abduh meninggalkan kesan yang baik dalam ilmunya. Pemikiran-pemikiran pembaharuan yang diperolehnya dari Al-Syaikh Husain Al-jisr dan yang kemudian diperluas lagi dengan ide-ide Al-Afgani dan Muhammad Abduh amat memengaruhi jiwanya.

    Ia mulai mencoba menjalankan ide-ide pembaharuan itu ketika masih berada di Suria, Tetapi usaha-usahanya mendapat tantangan dari pihak Kerajaan Utsmani. Ia merasa terikat dan tidak bebas. Oleh karena itu, ia memutuskan pindak ke Mesir, Dekat dengan Muhammad Abduh. Pada bulan januari 1898, Ia sampai di negeri gurunya ini.

       Beberapa bulan kemudian, Ia mulai menerbitkan majalah yang termasyhur, Al-Manar. Di dalam nomor pertama, Di jelaskan bahwa tujuan Al-Manar sama dengan tujuan Al-Urwah Al-Wusta, Antara lain mengadakan pembaharuan dalam bjdang agama, Sosial, Dan ekonomi, Memberantas takhyul dan bidah-bidah yang masuk ke dalam tubuh Islam, Menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, Serta paham-paham salah yang di bawa tarekat-tarekat tasawuf, Meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara Barat.

      Majalah ini banyak menyiarkan ide-ide Muhammad Abduh. Guru memberikan ide-ide kepada murid dan kemudian muridlah yang menjelaskan dan menyiarkannya kepada umum melalui lembaran-lembaran Al-Manar. Tetapi, Selain dari ide-ide, Al-Manar juga mengandung artikel-artikel yang dikarang Muhammad Abduh sendiri. Demikian juga tulisan pengarang-pengarang lain.

   Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaharuan Islam adalah sebagai berikut :

a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bidah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali siatem pemerintah khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusii bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.

8. Sayyid Ahmad Khan

      . Setelah hancurnya gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai akibat dari pemberontakan 1857, Muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin umat Islam India, Yang telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai di masa lampau. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, Cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah dan Ali. Neneknya, Sayyid Hadi, Adalah pembesar istana di zaman Alamghir ll (1754-1759). Ia mendapat didikan tradisional dalam pengetahuan agama dan di samping bahasa Arab, Ia juga belajar belajar bahasa Persia, Ia orang yang rajin membaca dan banyak memperluas pengetahuan dengan membaca buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, Sewaktu berusia 18 tahun, Ia masuk bekerja pada serikat India Timur. Kemudian, Ia bekerja pula sebagai hakim. Tetapi, Pada tahun 1846, Ia pulang kembali ke Delhi untuk meneruakan studi.

     Di masa pemberontakan 1857, Ia banyak berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan dan dengan demikian banyak menolong orang Inggris dari pembunuhan. Pihak Inggris mengangkap ia telah banyak berjasa bagi mereka dan ingin membalas jasanya, Tetapi hadiah yang di anugerahkan Inggris kepadanya ia tolak. Gelar Sir yang kemudian diberikan kepada dapat ia terima. Hubungannya dengan pihak Inggris menjadi baik dan ini ia pergunakan untuk kepentingan umat Islam di India.

      Sayyid Akhmad Khan berpendapat bahwa peningkatan kedudukan umat Islam India dapat diwujudkan hanya dengan bekerja sama dengan Inggris. Inggris telah merupakan penguasa yang terkuat di India dan menentang kekuasaan itu tidak akan membawa kebaikan bagi umat Islam India. Hal ini akan membuat mereka tetap mundur dan akhirnya akan jauh ketinggalan dari masyarakat Hindu Hindia.

   Pemikiran Sayyid Akhmad Khan tentang pembaharuan Islam.adalah sebagai berikut:

a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia perpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berusaha sesuai dengan sunnatulloh yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, Kebebasan manusia berkehendak dan berbuat, Serta hukum alam inilah yang menjadi sumber kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah Al-Quran dan Hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.

9. Sultan mahmud II

    Pembaharuan di Kerajaan Utsmani di abad ke-19, Sama halnya dengan pembaharuan di Mesir, Juga dipelopori oleh Raja. Kalau di Mesir Muhammad Ali Pasya lah Raja.yang mempelopori pembaharuan, Di Kerajaan Utsmani, Raja yang menjadi pelopor pebaharuan adalah Sultan Mahmud II.
        Mahmus lahir pada tahun 1785 dan mempunyai didikan tradisional, Antara lain pengetahuan agama, Pengetahuan pemerintahan. Sejarah dan sastra Arab, Turki dan Persia. Ia diangkat menjadi Sultan pada tahun 1807 dan meninggal oada tahun 1839.

        Di bagian pertama dari masa kesultanannya, Ia di sibukkan oleh peperangan dengan Rusia dan usaha menundukan daerah-daerah yanv mempunyai kekuasaan otonomi besar. Peperangan dengan Rusia selesai pada tahun 1812 dan kekuasaan otonomi daerah akhirnya dapat ia diperkecil kecuali kekuasaan Muhammad Ali Pasya di Mesir dan satu daerah otonomi lain di Eropa.
   
         Setelah kekuasaannya sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Utsmani bertambah kuat, Sultan Mahmud II melihat bahwa telah tiba masanya untuk menjual-jual usaha pembaharuan yang telah lama ada dalam pemikirannya. Sebagaimana Sultan-Sultan lain, Hal pertama yang menarik perhatiannya ialah pembaharuan di bidang militer.

      Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaharuan dalam dunia Islam, Yaitu sebagai berikut :

a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
b  Menghapus pengultusan Sultan yang di anggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Maarif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, Dan Maktebi Ulumi Edebiyet yang mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, Militer dan teknik.

10. Muhammad Iqbal

     Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di punjab dan lahir di Sialkot  pada tahun 1876. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Labore dan pelajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold, Seorang orientalis, Yang menurut keterangan, Mendorong pemuda Iqbal untuk melanjutkan studi ke Inggris. Pada tahun 1905, Ia perg ke negara ini dan masuk ke Universitas di Cambridge untuk mempelajari falsafat. Dua tahun kemudian, Ia pindah ke Munich di Jerman, dan disinilah ia memperoleh gelar Ph.D. Dalam tasawuf. Tesis doktoral yang diajukan berjudul : The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia).

       Pada tahun 1908 ia berada kembali di Lahore dan di samping pekerjaanya sebagai pengacara, Ia menjadi dosen falsafat. Bukunya The Reconstruction of Retigious Thought in Islam adalah hasil ceramah-ceramah yang di berikannya dj beberapa universitas di India. Kemudian, Ia memasuki bidang politik dan pada tahun 1930, Ia dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Didalam perundingan Meja Bundar di London, Ia turut dua kali mengambil bahagiaan. Ia juga menghadiri Konferensi Islam yang diadakan di Yerusalem. Pada tahun 1933, Ia diundang ke Afghanistan untuk membicarakan pembentukan Universitas Kabul. Dalam usia 62 tahun, Ia meninggal tahun 1936.

      Berbeda dengan pembaharuan-pembaharuan lain. Muhammad Iqbal adalah penyair dan filosof. Tetapi, pemikirannya yang mengenai kemunduran Islam dan kemajuan umat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaruan dalam Islam.

       Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaharuan Islam adalah sebagai berikut.

a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan pintu Ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya, Ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, Tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harua menguasai sains dan teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.


    Ada beberapa perilaku yang dapat dijadikan cerminan terhadap pengahayatan akan sejarah perkembangan Islam pada masa pembaharuan ini. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap sabar dan menanamkan jihad yang sesuai dengan ajaran Al-Quran han hadis.
2. Menjadikan sunber inspirasi untuk membuat langkah-langkah inovatif agar kehidupan manusia menjadi damai dan sejahtera baik di dunia maupun di Akhirat.
3. Motivasi diri terhadap masa depan agar memperoleh kemajuan serta mengupayakan agar sejarah yang mengandung nilai negatif atau kurang baik tidak akan terulang kembali.
4. Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun gafur atau negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah Swt.
5. Ilmu pengetahuan dan teknologi di masa pembaharuan cukup canggih dan menakjubkan sehingga melalui proses belajar akan dapat diperoleh kemajuan yang lebih baik bagi generasi-generasi muslim si masa depan.
6. Mencari upaya antisipasi agar kekeliruan yang mengakibatkan kegagalan di masa lalu tidak terulang di masa yang akan datang.
7. Dalam sejarah, Di kemukakan pula masalah sosial dan politik yang terdapat di kalangan bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar menjadi perhatian dan menjadi pelajaran ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.